You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
basuki t purnama wawancara dok beritajakarta
.
photo Wahyu Ginanjar Ramadhan - Beritajakarta.id

PMKS Nakal Akan Dipidana

Pemprov DKI Jakarta serius menangani keberadaan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di ibu kota. Keseriusan itu salah satunya dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Polda Metro Jaya untuk meminimalisir keberadaan PMKS di ibu kota. 

Di dalam formulir itu disebutkan, kalau PMKS kembali lagi ke Jakarta dan tertangkap akan dipidana

"Dengan adanya MoU ini, kami memberi pesan bahwa Pemprov DKI serius dan kepolisian akan mem-back up habis upaya pemberantasan PMKS. Kami juga akan mulai menyiapkan pengacara dan aktif menggugat penyandang masalah kesejahteraan sosial untuk dibawa ke kepolisian," tegas Basuki Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, usai penandatanganan MoU bersama Polda Metro Jaya Tentang Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pelanggaran dan Tindak Kejahatan Berkaitan Dengan PMKS di Balaikota DKI, Senin (29/9).

801 PMKS Terjaring Razia di Jaktim

Dikatakan Basuki, pihaknya akan menyediakan formulir pernyataan yang wajib ditandatangani oleh PMKS yang tertangkap oleh petugas Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. "Di dalam formulir itu disebutkan, kalau PMKS kembali lagi ke Jakarta dan tertangkap akan dipidana," kata mantan Bupati Belitung Timur ini. 

Ditegaskan Ahok, sapaan akrabnya, Pemprov DKI tidak akan menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) dalam penindakan terhadap para PMKS di ibu kota, melainkan sanksi tegas sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Biasa, ini digertak dulu. Kalau mereka tidak mempan dengan gertakan, ya kami tangkap," tegasnya.

Basuki menilai, sebagian besar pengemis dan gelandangan di ibu kota bukan benar-benar orang susah. Bahkan, banyak PMKS yang sengaja mencari simpati dengan cara menjual kemiskinannya sendiri. "Rata-rata yang balik lagi ke sini itu sudah orang yang dagang nih, bukan orang yang susah. Mereka ke sini buat bisa bangun rumah," katanya.  

Ia menambahkan, nantinya MoU ini akan diatur lebih lanjut dengan perjanjian kerjasama antara Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya. "MoU ini berlaku dalam jangka waktu 12 bulan, mulai diterapkan sejak tandatangan hari ini," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1940 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1714 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1623 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1531 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1351 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik